Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya memutuskan untuk menghentikan program EMPAT MATA, yang ditayangkan hari Senin hingga Jumat Pukul 21.00 di Trans 7. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya program yang dipandu oleh Tukul Arwana tersebut telah menerima teguran sebanyak 3 kali. Teguran sebelumnya dilayangkan pada tanggal 5 Mei 2007, 27 September 2007 serta 25 Agustus 2008. Namun berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program EMPAT MATA yang tayang pada 29 Oktober 2008, episode ‘Sumanto - Mantan Pemakan Mayat’, ditemukan adanya pelanggaran. Di salah satu adegan menampilkan seorang bintang tamu memakan hewan hidup-hidup.
Maka sesuai dengan Undang-undang Penyiaran, KPI memutuskan untuk menghentikan sementara program EMPAT MATA, mengingat adegan dalam program tersebut sangat tidak pantas dan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang ditetapkan KPI, yakni :
1. Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi : lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis.
2. Pasal 28 ayat 4 yang berbunyi : lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
3. Pasal 36 yang berbunyi : lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.
Selain itu, dikabarkan pula bahwa reaksi dan pengaduan masyarakat kepada KPI yang mengeluhkan tayangan di atas sangat gencar. Untuk itu berdasarkan UU Penyiaran, KPI wajib menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran isi siaran.
Selanjutnya, apabila Trans7 tidak mematuhi keputusan ini, maka KPI akan mempertimbangkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiar.
1 comments:
Empat Mata, Satu Kuping
Tajam Melihat, Budek Mendengar
http://opiniorangbiasa.blogspot.com
Post a Comment