Berikut ini saya ingin menampilkan hukum memasang lukisan dan foto di rumah yang saya ambil dari jawaban alm. Habib Munzir di forum majelis Rasulullah SAW.
ADIUTOMO
GAMBAR dan POTO ( PICTURE and FHOTO ) - 2007/01/24 12:20
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Semoga
Habib dan Keluarga sehat-sehat saja serta diberikan nikmat sehat, iman
,kesempatan ( yang mungkin banyak orang yang tidak memanfaatkan hal
tersebut dengan sebaik mungkin dan semoga kami bukan termasuk kedalam
golongan tersebut ,amiiin ya Robbal 'alamin )
Habib ana ingin
sharing sedikit mengenai masalah " Picture and Fhoto ". Ada hadist yang
mengatakan bahwa jika di dalam rumah atau tempat lainnya terdapat
gambar sebuah makhluk yang bernyawa dan patung ( yang kepalanya tidak
dipotong atau ditiadakan ) maka malaikat tidak akan berani mengunjungi
tempat tersebut.
My question are ??????
1) Mohon Habib lebih
menjelaskan tidak sedikit ( alias banyak,he he he ) tentang gambar dan
foto tersebut karena di rumah ana banyak sekali foto keluarga dan foto
Habaib , bagaimana tanggapan Habib tentang itu , mohon
penjelasannya?????
2)Bagaimana menghadapi keadaan tersebut dan berikan tips-tipsnya?????
3) Apakah ada suatu keringanan didalam menggambar dan adanya foto di rumah
ana ?????
Sekian dan terima kasih atas jawaban Habib , Jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
ADI UTOMO and My friend yang tidak mau disebutkan namanya
------------------------------------------------------------------------------------------------
munzir
Re:GAMBAR dan POTO ( PICTURE and FHOTO ) - 2007/01/25 11:31
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku
yg kumuliakan, mengenai "FOTO" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg
melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.
Foto
tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg
dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg
bernyawa.
dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat
rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg
bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang
kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian
disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada
lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari
rumah para penyembahan berhala.
namun ada juga pendapat para
fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak
akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi
saw yg melarang lukisan.
Lukisan yg dilarang bukanlah semua
lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah
lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah
badan, bukan hanya kepala misalnya.
namun ada pula pendapat ulama
dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan
berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda
Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,
selain
daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram,
demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar
mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak
sempurna.
mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf
dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan
cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri,
sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : "sungguh syaitan itu
menyingkir bila melihat bayangan Umar" . menunjukkan bahwa bayangan
orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka
demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah
merekam bayangan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
0 comments:
Post a Comment